Panduan atau cara input data jadwal mingguan kelas ini
memang harus diakui ini hal baru bagi kita semua, namun sayangnya sangat
mengagetkan ternyat ini adalah sesuatu yang wajib dilakukan agar update riwayat keaktifan PTK secara otomatis
bisa berlangsung. Fiture baru namun memiliki fungsi dan langkah tak
kalah dengan kegiatan pendataan lainnya, hingga si OPS tanpa sosialisasi
akan kebingungan karenanya, entah apa yang diinginkan padamu negeri
untuk mewajibkan pengaturan jadwal mingguan kelas di akun admin/operator sekolah, namun diantara penjelasan pihak padamu negeri kami kutip sebagai berikut:
Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan. Fungsi dan tujuan dari fitur ini sbb:
Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan. Fungsi dan tujuan dari fitur ini sbb:
- Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015. Lihat Jadwal Rilis Fiture Padamu Negeri
- Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya. Akan ada lagi Verval NRG ini cara verval NRG nya
- S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.